Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Air Matanya Menetes
jpnn.com, JAKARTA - Aktris Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba psikotropika jenis xanax.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).
"Menyatakan terdakwa Vanessa Angel telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menyimpan psikotropika," kata Hakim Setyanto Hermawan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Vanessa dengan pidana 3 bulan dan denda Rp 10 juta," lanjutnya.
Vonis yang disampaikan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Awalnya Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Vanessa Angel mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Foto: Ricardo/JPNN.com