Kalimat Teguh Menohok Mahfud MD, Anies Baswedan, Ahmad Riza
jpnn.com, JAKARTA - Kerumunan massa penjemput Habib Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta 10 November 2020 dan juga di dua acara di Markas FPI (Front Pembela Islam), Petamburan, Jakarta Pusat, berbuntut panjang.
Bukan hanya soal denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq dan pencopotan dua kapolda dan dua kapolres, dugaan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan itu juga diproses secara hukum, menyeret Gubernur DKI Anies Baswedan.
Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya urun pendapat soal terjadinya kerumunan massa pendukung Habib Rizieq.
Menurut Ombudsman, penyebab utamanya adalah lemahnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengantisipasi kepulangan Rizieq Shihab, sehingga terjadi beberapa pelanggaran dan pembiaran yang dapat memunculkan klater baru Covid-19 di Tanah Air.
"Semestinya pencegahan terhadap berkumpulnya masa dapat diantisipasi kalau pemerintah pusat berkoordinasi lebih baik dengan perintah daerah khususnya Banten, Jakarta, dan Jawa Barat di mana penyambutan Rizieq Shihab juga terjadi di Kabupaten Bogor dan melibatkan massa dengan jumlah yang cukup banyak," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho, di Jakarta, Senin (16/11).
Di awal kepulangan Habib Shihab yang tinggal selama 3,5 tahun di Arab Saudi itu, Ombudsman menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah tergagap dalam mengantisipasi.
Menurut Nugroho, pendekatan konfrontatif Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, yang fokus pada penggiringan isu apakah Shihab dideportasi akibat melebihi izin tinggal saat kembali ke Tanah Air menjadi kontraproduktif.
Teguh mengatakan pendekatan ini justru mendorong simpatisan Shihab berbondong-bondong menjemput dia di Terminal 3 Bandar Udara Internasisonal Soekarno Hatta, di Banten.