Kalla: Kekerasan Bergantung 10 Kelompok Media
Jumat, 19 September 2008 – 11:58 WIB
Untuk itu, pemerintah telah memerintah Polri agar bertindak tegas menghadapi unjuk rasa yang rusuh. Polri juga tak lagi menggunakan pasal-pasal subversi yang kontroversial, tapi lebih banyak menggunakan pasal-pasal pidana umum. ”Kalau mereka rusak pagar kantor pemerintah, saya suruh polisi tangkap dan kenakan pasal perusakan. Kalau mereka bakar kantor, saya perintahkan gunakan pasal pembakaran. Itu lebih efektif,” jelasnya.
Setelah polisi bertindak tegas, kata Kalla, aksi unjuk rasa yang destruktif berkurang. Demikian juga kerusakan kantor pemerintah akibat aksi-aksi massa. ”Dulu kalau ada pendemo ditangkap, kantor polisi yang diserbu. Sekarang tidak lagi. Kalau di Amerika, ada orang berani menyerang kantor polisi, bukan hanya ditangkap, tapi tembak di tempat. Jadi tegas, tapi tidak berlebihan,” katanya. (noe/agm)