Kamar Jadi Saksi Bisu Perbuatan Asusila Remaja pada Pacar
jpnn.com, BERAU - MS harus menghabiskan masa remajanya di penjara karena nekat melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, DS.
Remaja 16 tahun itu diringkus Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur, Senin (25/12).
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa mengatakan, kejadian tersebut berawal pada 24 Desember 2017 sekitar pukul 18:30 Wita.
Saat itu, MS mengirim pesan melalui WhatsApp dengan maksud mengajak DS berjalan-jalan.
Setelah itu, MS menjemput korban menggunakan sepeda motor.
Dia membawa korban berkeliling Kota Tanjung Redeb.
Sekitar pukul 21:00 Wita, MS mengajak DS menuju rumah temannya di Jalan Karang Mulyo, Tanjung Redeb.
Di sana sudah ada dua teman MS yang sedang berpesta minuman keras.