Kami Bugis Makassar Bukan Bangsa yang Suka Berkonflik
Lanjut Anton, Pasal yang diterapkan 170 tentang Perusakan dan Pembakaran. Serta akan ditambah pasal pemberatan dengan ancaman 5 tahun. Alasannya, yang dibakar adalah fasilitas negara.
Selain itu, pihak kepolisian juga sudah bicara pada pihak -pihak terkait. Baik Pemkab Gowa, keluarga kerajaan maupun pihak DPRD Gowa yang dalam hal ini mengalami kerugian atas insiden pembakaran dan perusakan di Kantor DPRD Gowa. Semua pihak sudah berkomitmen menyerahkan penyelesaian masalah ke ranah hukum.
"Jangan sampai ada provokasi-provokasi. Siapa yang berkata dia harus bertanggung jawab. Kan sudah jelas mereka menyerahkan mekanisme hukum," ucapnya.
Mantan Kadiv Humas Mabes Polri menjelaskan, seluruh pihak harus bersinergi. Polisi hanya menangani hukum. Harus ada ranah lain yang ditempuh untuk menyelesaikan masalah.
Mediasi perlu dilakukan. Hal itulah yang mendasari Kapolda mengundang pihak-pihak terkait dalam rangka mediasi. Ada hal-hal formal yang bisa dilakukan secara hukum tapi ada hal-hal yang non formal.
"Saya kira dengan statement yang dilakukan kedua belah pihak, saya yakin dan percaya masyarakat Gowa bersatu. Justru dengan kejadian ini lebih solid, bersinergi, tunjukkan pada dunia kalau masyarakat Gowa tidk bisa diadu domba dan tidak bisa dipecah belah," tegasnya. (ksa/sam/jpnn)