Kami Bukan Komisi Pelindung Kepentingan
Minggu, 26 Juni 2011 – 00:26 WIB
Jadi data yang kemarin belum belum bisa di-sharing dalam kertas, dan ini masih dalam penyaringan, masih dalam proses. Kesulitannya ada di kantor-kantor pajak, jadi ini memang ada hikmahnya, bahwa administrasi mengenai data perpajakan itu harus dirombak total.
Kedua, karena kasus pajak itu lebih banyak pada konflik-konflik tentang peradilan pajak, maka lembaga peradilan pajaknya harus dirombak fundamentalnya, dan itu harus melalui UUD. Hukum acaranya harus standar. Pihak-pihak yang berperkara harus transparans. Peradilan pajak harus segera diubah formatnya secara fundamental agar kurang lebih sama dengan peradilan-peradilan khusus di bawah MA.
Rekrutmen hakim pajak juga harus diletakkan dalam prinsip profesional. Apakah harus sarjana hukum, atau harus sarjana hukum plus matrikulasi ilmu-ilmu tentang akuntansi. Itu yang nggak pernah ada.
Beralih ke kasus Century, kesannya Pak Busyro mengesampingkan rekomendasi DPR yang meyakini bahwa ada permukafatan jahat di dalamnya.....