Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kampanye 4.0 di Era Pandemi, Saksikan Lewat Media Digital

Rabu, 18 November 2020 – 08:30 WIB
Kampanye 4.0 di Era Pandemi, Saksikan Lewat Media Digital - JPNN.COM
Kampanye cerdas dan sehat di masa pandemi. Ilustrasi Foto: Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu metode kampanye dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2020 adalah debat kandidat.

Debat kandidat dalam pemilihan kali ini sedikit berbeda, karena tidak boleh dihadiri oleh massa pendukung calon kepala daerah. Solusinya, debat disiarkan langsung atau tunda lewat media digital dari berbagai platform.
 
KPU telah mengeluarkan peraturan khusus mengenai pelaksanaan kampanye di masa pandemi Covid-19 lewat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020.

Kampanye Pemilihan Serentak dilaksanakan dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat antar Pasangan Calon, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Berikutnya pemasangan alat peraga kampanye, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, atau media daring dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Dalam peraturan itu juga terdapat aturan tegas yaitu pasangan calon, partai politik dan tim kampanye diminta untuk mengutamakan kampanye melalui media sosial dan media daring. Salah satu metode kampanye adalah debat kandidat.

Debat diselenggarakan di dalam studio Lembaga Penyiaran Publik atau Lembaga Penyiaran Swasta atau di tempat lainnya yang disiarkan secara langsung atau melalui rekaman (siaran tunda).

Peserta debat hanya dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu, empat orang tim kampanye paslon, dan anggota KPU Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Pembatasan peserta debat ini membuat KPU harus mengoptimalkan media digital untuk menayangkan acara debat secara live ataupun tunda (rekaman).

Berbagai platform media sosial dipakai oleh KPU untuk menayangkan debat, seperti Youtube dan Facebook. Penayangan debat melalui media sosial juga tidak memiliki tenggat waktu, sehingga bisa diakses kapanpun oleh masyarakat.
 
Pemerintah juga mengimbau agar seluruh elemen masyarakat yang terlibat turut mengoptimalkan media digital dalam seluruh kegiatan Pemilihan. Semangat pemanfaatan media digital ini disambut baik oleh KPU selaku penyelenggara Pemilu.

KPU Daerah diminta berkoordinasi dengan Dinas Kominfo setempat untuk mengatasi titik-titik yang mengalami masalah jaringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News