Kampanye Digital Perkawinan Anak Marak Terjadi, Begini Reaksi Christina Aryani, Tegas!
Menurut Christina, mencermati angka-angka ini kita sudah bisa membayangkan akan seperti apa dampak dan implikasinya nanti, baik masalah kesehatan fisik maupun mental anak, pupusnya masa depan yang lebih baik. Termasuk juga dampak ekonomi dan implikasi sosial yang ditimbulkannya.
“Ini jelas menjadi keprihatinan kita bersama,” tegas Chrisia.
Dari sisi legislasi, kata Christina yang juga duduk di Baleg DPR RI, Indonesia sudah memiliki UU existing yaitu UU 16/2019 tentang Perubahan UU 1/1974 tentang Perkawinan yang menegaskan batas minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun. Namun, diakui Christina, adanya UU ini pun belum menjamin menurunnya perkawinan anak, belum lama ini kita menemukan kampanye digital yang mengampanyekan perkawinan anak.
“Ini sangat berbahaya, sehingga perlu ada kesadaran bersama dari kita semua untuk melawan kampanye-kampanye seperti ini,” ujar Christina.
Menurut Christina, mencegah perkawinan anak adalah upaya terbaik untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa, sehingga tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan konstitusi kita tidak jauh panggang dari api," tegas Christina.(fri/jpnn)