Kampanye Dimulai 23 Maret
Minggu, 05 Februari 2012 – 09:29 WIB
Adapun bentuk kampanye, bisa dalam pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog, penyebaran melalui media cetak dan elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, rapat umum di ruang terbuka, debat publik/debat terbuka antar calon, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
Terkait dengan konvoi yang dilakukan pasangan Darni M Daud – Ahmad Fauzi, Zainal mengatakan belum mendapatkan laporan dari Panwas. KIP Aceh tidak bisa mengambil tindakan administrative sebelum adanya laporan resmi.
Zainal menjelaskan, berbagai kegiatan yang dilakukan calon gubernur yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilukada tidak serta merta dapat dikatakan melakukan curi start kampanye.