Kampanye Dimulai 23 Maret
Minggu, 05 Februari 2012 – 09:29 WIB
Bila ada calon kepala daerah melaksanakan kegiatan di tempat terbuka dan tidak ada unsur kampanye didalamnya seperti alat peraga berupa foto pasangan dan nomor urut, maka itu adalah hak sebagai warga Negara, dan bukan ranah KIP maupun KPU melainkan rezimnya polisi. (slm)