Dijelaskan, jadwal kampanye bagi anggota DPR, DPD dan DPD ini sesuai Keputusan KPU Nomor 115/SK/KPU/Tahun 2009. Menurut aturan main, tiap hari hanya empat partai yang punya hak untuk melakukan kampanye. Pada hari pertama ini, massa kampanye dimulai dengan ikrar kampanye damai dan tertib. Dan masing-masing partai diperbolehkan membawa maksimal 50 orang kader dan simpatisan. Kemudian besok hingga seterusnya, mereka berkampanye di lokasi masing-masing sesuai jadwal yang telah ditentukan.(sid/JPNN)
JAKARTA – Kampanye pemilu 2009 resmi mulai ditabuh hari ini, Senin (16/3) dengan ditandai pemukulan gong sebanyak lima kali oleh Ketua KPU