Kampanye Parpol Pakai Jasa EO Rawan Gugatan
Jumat, 25 Januari 2013 – 18:25 WIB
Sebab dalam Pasal 79 UU Pemilu Nomor 8 tahun 2012 hanya menyebutkan, pelaksana kampanye Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, juru kampanye pemilu, orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Dalam pasal ini sama sekali tidak diatur EO atau badan hukum.
“Jadi agar tidak menimbulkan masalah, saya pikir dari sekarang harus diatur dengan jelas. Jangan sampai ketika KPU perbolehkan bisnis kreatif kelola kampanye dan telah berjalan, nantinya menimbulkan masalah,” katanya.(gir/jpnn)