Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK

Minggu, 24 November 2024 – 11:45 WIB
Kampanye Pilkada Berakhir, KPU Kota Bandung Minta Tim Paslon Berpartisipasi Membersihkan APK - JPNN.COM
Ilustrasi Pilkada serentak 2024. (ANTARA/HO/24).

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandung Indra Prasetyo Hardian, penertiban dilakukan guna memastikan seluruh wilayah bebas dari unsur kampanye sebelum hari pencoblosan, serta memberikan suasana netral bagi masyarakat saat memilih.

“Namun, untuk memastikan tidak ada APK yang terlewat, malam tadi kami bersama Satpol PP melakukan penertiban secara menyeluruh,” kata Indra.

Dia memastikan bahwa Bawaslu Kota Bandung telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan patroli pengawasan di masa tenang agar tidak ada kegiatan yang mengandung unsur kampanye.

Pihaknya pun melarang bagi seluruh media massa untuk melakukan kampanye digital selama masa tenang Pilkada 2024.

“Kami memastikan semua pasangan calon diperlakukan sama. Jika ada APK yang masih terpasang atau terlewat, kami akan membantu Satpol PP untuk mengarahkannya,” ucapnya.

Adapun pelaksanaan masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Masa tenang kampanye berlangsung selama tiga hari sebelum pemungutan suara, yakni Minggu (24/11) sampai Selasa (26/11).

“Kami mengimbau kepada pasangan calon dan tim kampanye agar mematuhi aturan dan menurunkan APK secara mandiri. Hal ini untuk memudahkan kerja tim di lapangan,” katanya. (mcr27/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

KPU Kota Bandung bersama Bawaslu dan Satpol PP mulai membersihkan APK Pilkada di masa tenang yang dimulai hari ini.

Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close