Kampanye Terbuka Pilkada Dilarang
RUU pilkada juga menutup peluang politisasi hasil pilkada. Dalam beberapa kasus, DPRD tidak mau mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon kepala daerah-wakil kepala daerah hasil pilkada ke pemerintah pusat, dalam hal ini ke mendagri untuk pilkada di tingkat kabupaten/kota.
Ke depan - jika RUU pilkada disahkan dengan tetap menganut sistem pilkada langsung oleh rakyat- begitu KPU daerah menetapkan pemenang pilkada, maka KPU Daerah juga yang langsung mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih itu. "Jadi tak perlu lagi lewat DPRD," ulas Dodi.
Sementara, sikap Fraksi Partai Demokrat semakin jelas dan terang-terangan mendukung pilkada langsung, setelah ada pernyataan SBY yang pro pilkada langsung.
Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR, Benny K Harman, secara lugas menyatakan, sikap fraksinya akan mengacu pada pernyataan SBY. Dipastikan, Fraksi Demokrat menjadikan pilihan pilkada langsung sebagai komitmen yang akan terus dijaga.
"Apa yang disampaikan Pak SBY itu adalah sebagai Ketum Demokrat dan juga saya yakin beliau sebagai pribadi menghendaki pilkada langsung. Itu komitmen beliau dan Demokrat untuk menempatkan rakyat sebagai center dalam pembangunan demokrasi. Kami sebagai pasukan perpanjangan tangan (partai), (pernyataan SBY itu) sebagai kerangka politik yang kami terjemahkan untuk mengambil sikap," kata Benny.
Diketahui, sebagai peraih kursi terbanyak di DPR, yakni 148 kursi, sikap Fraksi Demokrat bakal membalikkan peta kekuatan. Hitung-hitungannya, kursi PDIP 94, PKB 28, dan Hanura 17, ditambah 148 kursi Demokrat, maka total 287 suara. Ini sudah mengalahkan kubu Koalisi Merah Putih, yang totalnya mencapai 273 suara. (sam/jpnn)