Kampanye Terbuka Pilkada Dilarang
jpnn.com - JAKARTA - Sejumlah kalangan optimistis proses pengesahan RUU pilkada pada 25 September mendatang bakal dimenangkan kubu pendukung pilkada langsung.
Meski sikap resmi Fraksi Partai Demokrat di DPR baru bisa diketahui pada rapat laporan tim perumus ke Panja pada 22 September, namun pernyataan Ketum Demokrat SBY yang pro pilkada langsung, sudah mendapat dukungan dari sejumlah anggota fraksi partai berlambang mercy itu.
Dengan demikian, jika pengambilan keputusan RUU pilkada di paripurna harus divoting, rumusan pilkada langsung bakal tertuang di UU sebagai pijakan hukum pelaksanaan pilkada dimaksud.
"Ya, kemungkinan besar seperti itu (kubu pendukung pilkada langsung menang voting, red)," ujar anggota Panja RUU pilkada dari pihak pemerintah, yang juga Kapuspen Kemendagri, Dodi Riyadmadji kepada JPNN kemarin (16/9).
Pihak pemerintah, lanjut Dodi, juga sudah menyiapkan rumusan pasal-pasal di RUU pilkada, yang sifatnya menutupi kelemahan-kelemahan pilkada langsung selama ini. Terutama terkait tingginya biaya pencalonan yang ditanggung si calon kepala daerah.
Rumusan di RUU pilkada melarang si bakal calon mengeluarkan dana untuk membayar "uang tiket" pencalonan ke partai pengusung.
Upaya lain untuk menekan biaya yang harus ditanggung calon, lanjut Dodi, RUU pilkada mengatur bahwa yang punya kewenangan mengatur kampanye adalah KPU. "Jadi, urusan kampanye tak lagi diserahkan ke kandidat. Tujuannya untuk pembatasan biaya, untuk efisiensi anggaran," terang alumnus Fisipol UGM Yogyakarta itu.
RUU pilkada juga melarang pelaksanaan kampanye terbuka, yang biasanya dengan melakukan pengerahan massa, yang menyedot biaya tidak sedikit. "Jadi tak ada lagi kampanye yang sifatnya terbuka. Itu antara lain pengaturan yang terkait dengan upaya menekan biaya," kata Dodi.