Kampung Bahari Dijaga Ketat Aparat, Peredaran Narkoba Bergeser
Kapolsek Kawasan Muara Baru AKP M Debby Tri Andrestian mengatakan 1.960 gram sabu-sabu disita dari keenam tersangka yang tertangkap di apartemen tersebut.
Menurut pengakuan para tersangka, stok sabu-sabu mereka didapatkan dari wilayah Jawa Barat dan hendak diedarkan ke Kampung Bahari.
"Jadi, barang itu bukan dari dalam Kampung Bahari, jadi barang itu dibawa dari luar kota. Tadinya mereka ingin masukan ke Kampung Bahari, namun demikian karena Kampung Bahari ditertibkan, akhirnya diedarkan lewat apartemen," ujar Debby.
Keenam orang tersangka itu sudah dibawa ke Markas Polsek Kawasan Sunda Kelapa guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, enam tersangka kasus narkoba itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp 10.000.000.000 ditambah sepertiga. (antara/jpnn)