Kampung Bahari Tanjung Priok Digerebek, SW dan Kekasihnya Tidak Berkutik
Selasa, 15 Juni 2021 – 09:45 WIB
Atas perbuatannya, keenam pelaku dijerat Pasal 114 subsidair 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: