Kamrussamad Berharap Jakarta Tetap Mendapat Status Kekhususan
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Kamrussamad mengatakan pemerintah harus memikirkan Jakarta sebagai daerah khusus ekonomi, bisnis, dan keuangan serta sejarah setelah UU Pemindahan (IKN) Ibu Kota negara ditetapkan.
Hal itu di sampaikan Kamrussamad saat Rapat Panitia Khusus DPR bersama pemerintah dan DPD RI di Ruang Sidang Gedung DPR/MPR RI, Selasa (18/1).
"Jakarta merupakan sejarah terbentuknya Republik Indonesia, sang Proklamator Soekarno Hatta memproklamirkan Republik Indonesia di tanah Jakarta," kata dia, dalam keterangan resmi, Rabu (19/1).
Selain itu, menurut Kamrussamad, tujuh presiden dilantik dan disumpah di atas tanah Jakarta.
Dia melanjutkan Jakarta sudah memiliki infrasktur ekonomi dan keuangan, dengan jumlah 10,96 juta warga mengharapkan kehidupan yang lebih baik.
"Penduduk asli Jakarta serta kaum urban selama puluhan tahun mereka tinggal di Jakarta. Mereka (warga, red) mengkhawatirkan jika ibu kota negara dipindahkan, apakah bandara, stasiun, terminal mereka masih akan ramai dikunjungi oleh wisatawan?" jelas Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta III tersebut.
Setelah Daerah Khusus Ibu Kota dicabut, maka Jakarta akan kembali merujuk kepada Undang-undang Pemerintah Daerah.
Kamrussamad menegaskan pemerintah perlu memikirkan secara khusus nasib Jakarta.