Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kang Emil Usulkan Sanksi Tilang ke Pengendara Motor Pelanggar PSBB

Rabu, 15 April 2020 – 19:41 WIB
Kang Emil Usulkan Sanksi Tilang ke Pengendara Motor Pelanggar PSBB - JPNN.COM
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Foto: JPNN.com

Sementara itu, Wali Kota Depok Mohammad Idris mengaku bakal berkoordinasi dengan jajaran kepolisian sebelum memberlakukan tilang kepada pengendara motor pelanggar PSBB.

Pasalnya, pihak kepolisian ialah pihak yang berwenang menentukan penilangan.

"Nanti kami bicara ke Polresta Depok. Kalau sanksi tilang di jalan itu tupoksi polres. Dalam kondisi Covid-19, ada klausul mengatakan kepala daerah sebagai ketua gugus tugas bisa memberikan aturan pada saat kasus Covid-19 mendatangkan kemaslahatan. Tetap kami harus berkoordinasi dengan polres," ucap Idris ditemui di Balai Kota Depok, Rabu.

Lebih lanjut, kata Idris, Pemkot Depok juga memikirkan opsi selain penilangan kepada pengendara motor yang melanggar ketentuan PSBB. Misalnya, ketentuan tentang pidana selama PSBB.

"Ada banyak. Banyak sekali. kalau ada mengarah pidana, berantem, ngotot, itu bisa mengarah ke pidana," tutur dia.

Lima daerah di Jawa Barat kini telah menerapkan PSBB. Yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. (mg10/jpnn)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyarankan sanksi tilang bagi pengendara motor yang melanggar ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close