Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kang Emil Usulkan Sanksi Tilang ke Pengendara Motor Pelanggar PSBB

Rabu, 15 April 2020 – 19:41 WIB
Kang Emil Usulkan Sanksi Tilang ke Pengendara Motor Pelanggar PSBB - JPNN.COM
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Foto: JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyarankan sanksi tilang bagi pengendara motor yang melanggar ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut dia, sanksi tilang membuat pengendara motor bisa lebih disiplin dalam menerapkan PSBB.

Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, mengungkapkan hal itu setelah memantau pelaksanaan PSBB di wilayah Depok, Jawa Barat, Rabu (15/4).

"Saya usul kepada Pak Wali Kota untuk sanksi pertama itu diberikan surat tilang, bahwa mereka melanggar peraturan PSBB sehingga negara mencatat bahwa mereka melanggar, sehingga nanti ada sanksi," kata Emil, Rabu.

Dia beralasan, penerapan PSBB masih belum optimal tanpa adanya penegakan disiplin. Masih banyak warga yang keluyuran keluar rumah dan terlihat di jalan-jalan kota. Walakin di tol, volume kendaraan bermotor berkurang drastis.

"Saya lihat masyarakat masih banyak yang berkeluyuran ya. Tapi volume kendaraan, kalau di tol sudah turun 50 persen. Jadi, ini mengindikasikan di setiap wilayah pengurangan oleh PSBB ini bagus, signifikan," tutur dia.

Dia berharap, sanksi tilang bisa terwujud Kamis (16/4) besok. Nantinya, aparat penegak hukum melakukan penilangan di cek poin daerah yang menerapkan PSBB.

"Saya kira mungkin besok atau lusa, sanksi berupa surat tilang atau surat peneguran itu bisa segera dilaksanakan sehingga tim yang ada di cek poin-cek poin ini bisa rajin melakukan razia-razia terhadap lalu lintas yang melanggar pada aturan PSBB ini. Saya kira begitu," ucap dia.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, menyarankan sanksi tilang bagi pengendara motor yang melanggar ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close