Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kang TB Beri Tips Antisipasi Teror Kombatan ISIS

Rabu, 20 September 2017 – 17:16 WIB
Kang TB Beri Tips Antisipasi Teror Kombatan ISIS - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan, aparat keamanan bisa melakukan tindakan terhadap warga negara Indonesia yang terafiliasi dengan kelompok teroris serta terlibat pertempuran di negara lain jika ada undang-undang yang mengatur khusus.

Namun, selama ini aturan itu belum ada sehingga pemerintah belum bisa mengambil tindakan. Terbaru misalnya, ada 84 WNI yang diduga terlibat ISIS di Irak dan Suriah kembali ke Indonesia.

Hanya saja, aparat keamanan tetap tidak bisa menangkap mereka karena tak memiliki bukti terkait kegiatan mereka di luar negeri.

Politikus PDI Perjuangan yang karib disapa Kang TB itu menuturkan, pemerintah harus membuat aturan yang memberikan kewenangan aparat menangkap WNI yang diduga terlibat pertempuran di negara lain.

“Pertama yang harus dilakukan adalah membuat aturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan aparat keamanan dalam menindak WNI yang terlibat dalam aksi terorisme di negara lain,” kata Kang TB di Jakarta, Rabu (20/9).

Langkah kedua, TB berujar, aparat keamanan dan masyarakat harus aktif dalam melakukan pengawasan terhadap para terduga kombatan ISIS yang kembali ke Indonesia untuk mengantisipasi adanya aksi teror.

“Tidak hanya aparat saja yang aktif melakukan pengawasan, masyarakat juga harus berperan aktif,” tegasnya.

Misalnya, dia mencontohkan, rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di setiap lingkungan harus sering berinteraksi dengan warganya. “Kalau ada gerak gerik warganya yang mencurigakan, segera lapor aparat keamanan," ungkap mantan kepala staf Garnisun Wilayah DKI Jakarta ini.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengungkap, 84 WNI yang diduga terlibat dalam kelompok terorisme sudah dipulangkan dari Irak dan Suriah.

Pemerintah harus membuat aturan yang memberikan kewenangan aparat menangkap WNI yang diduga terlibat pertempuran di negara lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News