Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM
Sabtu, 29 November 2014 – 22:00 WIB
SURABAYA - Polrestabes Surabaya bergerak cepat terkait dengan kasus penetapan tersangka AKP Elik Ulsano oleh Polres Mojokerto. Propam Polrestabes Surabaya sudah memproses pelanggaran yang dilakukan Kanitlantas Polsek Tenggilis Mejoyo itu. Bahkan, kemarin (28/11) Elik telah disidang kode etik di Mapolrestabes Surabaya.
Sidang dilakukan secara tertutup. Putusannya ternyata cukup mengejutkan dan tidak sebanding dengan pernyataan Kapolrestabes Surabaya Kombepol Setija Junianta sebelumnya.
Informasinya, Elik hanya mendapat teguran tertulis. Padahal, sebelumnya Kapolrestabes menjelaskan bahwa kasus yang menimpa anak buahnya tersebut terbilang pidana umum berat.
Karena itu, sidang kode etiknya sangat mungkin juga menjatuhkan sanksi yang tidak ringan kepada Elik. Ancaman pemecatan dengan tidak hormat mungkin saja dijatuhkan.