Kanitlantas Jadi Tersangka Penimbunan BBM
Sabtu, 29 November 2014 – 22:00 WIB
Mantan Kanitreskrim Polsek Bubutan itu menyebut, dirinya dan jajarannya tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan hasil sidang. ''Kami khawatir salah. Tanyakan ke humas,'' ucapnya.
Kasubbaghumas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti tidak menampik bahwa Elik kemarin disidang. Hanya, Suparti belum bisa menjelaskan panjang lebar mengenai proses dan putusan sidangnya. Sebab, dia belum mendapat laporan detailnya.
Suparti memang mendapat informasi bahwa ada putusan teguran tertulis. ''Namun, detailnya mungkin besok (hari ini, Red) kami bisa jelaskan. Yang perlu diketahui, hasil sidang umum nanti tetap kami jadikan rujukan untuk mengambil keputusan. Apa yang dihasilkan hari ini, tidak tertutup kemungkinan ada keputusan lagi,'' katanya.