Kantongi Dua Calon Tersangka, Polisi Periksa 73 Saksi Kasus UPS
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2014. Kini, penyidik sudah membidik dua calon tersangka dalam kasus ini.
"Minimal bisa dua orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul, Kamis (19/3), di kantornya.
Menurutnya, ada dua pasal untuk dijeratkan ke calon tersangka itu. Yakni pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ditujukan kepada pihak swasta. Sedangkan pasal 3 untuk pejabat atau pegawai negeri sipil yang melakukan penyalahgunaan wewenang. "Penerapan pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi ini yang kita gunakan," tegas Martinus.
Namun, Martinus tak menyebut identitas ataupun inisial dua calon tersangka itu. Ia hanya mengatakan, polisi masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat sangkaan.
"Saat ini belum karena memang kami masih membutuhkan keterangan dari 50-an saksi lagi," ujar mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.
Menurutnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa 73 dari 87 nama dalam daftar saksi. Sebanyak 14 saksi tidak hadir dengan berbagai alasan. Bahkan, ada yang mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Lebih lanjut Martinus menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi sudah menyampaikan permohonan penetapan pengadilan atas penyitaan beberapa dokumen yang sudah diperoleh. "Kita juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap orang ahli," tuntas Martinus.(boy/jpnn)