Kantongi Izin KPKNL, Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal
![Kantongi Izin KPKNL, Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal Kantongi Izin KPKNL, Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/08/21/bea-cukai-surakarta-bersama-pemkab-wonogiri-dan-unsur-forkop-dpsu.jpg)
Dari penindakan tersebut, sebanyak 1.909.646 batang rokok menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kajari Karanganyar, Boyolali, dan Sragen.
"942.051 batang sisanya dan 209 liter miras ilegal ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang akan dimusnahkan hari ini. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 1.161.776.865 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 794.743.128," bebernya.
Untuk miras, Yetty, total nilai barang sebesar Rp 12,11 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 17,42 juta
Dalam kegiatan tersebut, secara simbolis sebagian rokok ilegal dibakar sampai musnah dan terbakar habis. Kemudian sisanya dirusak kemasannya dan ditimbun di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Ngadirojo Wonogiri.
Untuk miras dimusnahkan dengan cara dibuang cairannya dan dirusak kemasannya sehingga tidak dapat dikonsumsi dan dipergunakan kembali.
Pada kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Wonogiri FX Pranata menyampaikan harapannya agar masyarakat semakin paham bahwa peran serta bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah bertanggung jawab, yaitu mendukung keberadaan produk yang sah dan menolak keberadaan produk ilegal.
"Sehingga sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar FX Pranata yang hadir mewakili Bupati Wonogiri. (mrk/jpnn)