Kantongi Izin KPKNL, Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal
jpnn.com, WONOGIRI - Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Wonogiri dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) pada Kamis (10/8).
Barang yang dimusnahkan melalui kegiatan yang dilaksanakan di halaman pendopo rumah dinas Bupati Wonogiri itu merupakan hasil penindakan periode September 2022-Juli 2023, berupa barang kena cukai hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau miras ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Yetty Yulianty menyampaikan barang-barang yang dimusnahkan tersebut telah berstatus BMN dan mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan sesuai izin Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Yetty mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari penindakan barang kena cukai ilegal yang sebagian merupakan hasil operasi pasar rutin, baik yang dilakukan secara mandiri oleh Bea Cukai Surakarta maupun sinergi bersama dalam rangka pemanfaatan DBHCHT.
Sinergi dimaksud dengan Satpol PP di wilayah Kabupaten Wonogiri, Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Klaten, Sragen, Boyolali, dan Karanganyar.
"Adapun kegiatan pemusnahan ini didanai dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Pemerintah Kabupaten Wonogiri,” kata Yetty Yulianty.
Yetty mengungkapkan selama periode penindakan September 2022 hingga Juli 2023, Bea Cukai Surakarta telah menyita rokok ilegal sejumlah 2.851.697 batang dan miras ilegal sejumlah 209 liter.
Total nilai barang diketahui sebesar Rp 3.585.256.249 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.469.848.989.