Kantongi Izin Tampung Dana Repatriasi, BTN Bidik Rp 50 Triliun
jpnn.com - JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah mendapatkan izin sebagai gateway dalam program amnesti pajak. Pemerintah melalui Menteri Keuangan RI telah menyetujui Bank BTN sebagai administrator Rekening Dana Nasabah (RDN).
Itu yang merupakan salah satu syarat penunjukan bank sebagai gateway dalam menerima dana repatriasi pengampunan pajak.
Menurut Direktur Utama BTN Maryono, ini merupakan momen penting bagi BTN, di mana mereka mendapat peran untuk mendukung program pemeritah dalam menyukseskan tax amnesty.
”Kami akan lebih fokus bagaimana BTN benar-benar dapat berperan lebih baik dalam program ini dengan menerima dana repatriasi amnesti pajak yang berasal dari masyarakat,” sebut Maryono dalam rilis, kemarin.
Dia menyebut, ada banyak produk investasi dengan return yang lebih baik yang dapat dimanfaatkan dalam program tax amnesty.
Seperti diketahui, BTN akan memanfaatkan instrumen simpanan yang akan menampung dana repatriasi tax amnesty, seperti deposito, negotiable certificate of deposit (NCD), Efek Beragun Aset berbentuk surat partisipasi (EBA-SP), Obligasi Negara Ritel Indonesia (ORI) dan sukuk.
Pihaknya tetap akan membidik dana repatriasi yang diperkirakan mencapai Rp 50 triliun yang akan difokuskan BTN untuk penyaluran ke sektor riil. ”Dana ini akan sangat membantu dalam menyukseskan program sejuta rumah yang dilakukan pemerintah,” ungkapnya.
"Paling banyak ke sektor riil dan properti. Kita fokuskan untuk satu juta rumah, kita blending dan mixing," imbuhnya. Menurut Maryono, untuk penyaluran dana tax amnesty tersebut sudah disiapkan BTN secara matang.