Kantongi SP3, Yusril Anggap Hukum Menang Lawan Penguasa
Kamis, 31 Mei 2012 – 20:20 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus korupsi Sisminbakum dengan tersangka Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, serta pengusaha Hartono Tanoesudibjo. Yusril menganggap SP3 itu semakin menguatkan bahwa kasus korupsi yang menjeratnya tak lebih dari sekedar pesanan. "Dari awal saya katakan bahwa bahwa Sisminbakum bukanlah tindak pidana. Tapi ada kepentingan politik yang bermain, mendesak Kejagung untuk mempidanakannya. Tapi kan akhirnya semua dakwaan dimentahkan oleh Mahkamah Agung," kata Yusril saat dihubungi JPNN, Kamis (31/5) petang.
Lebih lanjut Yusril mengatakan, semestinya SP3 kasus Sisminbakum sudah diterbitkan sejak lama. Sebab jika merujuk pada pertimbangan MA dalam putusan kasasi atas dua mantan pajabat Depkumham, Romli Atmasasmita dan Zulkarnaen Yunus maupun mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu, maka Sisminbakum bukanlah proyek yang didanai dengan uang negara. Sebab, proyek berbasis informasi teknologi yang dikerjakan PT SRD itu menggunakan uang swasta sehingga tidak ada kerugian negara di dalamnya.
Selain itu Yusril juga mengklaim pelayanan publik juga lebih baik dengan Sisminbakum. "Terdakwa dan saya sebagai tersangka tidak pernah menikmati uang hasil Sisminbakum," tandasnya.