Kantor BKPM Mati Suri
Rabu, 04 November 2009 – 19:28 WIB
Diakui, sebelumnya keempat draft peraturan tersebut sudah sampai di meja Kepala BKPM yang lama, yakni Muhammad Lutfi. "Tetapi belum juga disahkan. Nah, sekarang pak Gita belum dilantik, jadi belum ada kejelasan. Jangankan mengesahkan peraturan, beliau saja sampai sekarang belum pernah datang ke kantor BKPM," terangnya.
Dengan demikian, pihaknya berharap setelah pelantikan kepala BKPM yang baru, peraturan tersebut dapat segera disahkan sehingga investasi baru dapat memiliki kemudahan. "Dengan adanya kemudahan, maka investasi juga akan dapat berjalan dengan baik," terangnya. Untuk diketahui, keempat aturan baru yang mangkrak tersebut sebenarnya digunakan untuk mendukung jalannya kegiatan industri di Indonesia. Misalnya, menyiapkan one stop gate, baik di wilayah propinsi maupun kabupaten.