Kantor BNNP Banten Bau Asap Ganja
Jumat, 27 Maret 2020 – 10:49 WIB
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan berupa, satu unit Toyota Calya warna abu-abu dengan No Pol B 2502 PKC, satu lembar STNK, dua kartu ATM BCA, satu buku rekening BCA, dua Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu lembar Surat Tanda Terima dari pihak bus, enam unit handphone beserta sim card.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Tantan. (antara/jpnn)