Kantor dan Rumah Nur Amin Digeledah Penyidik terkait Dugaan Korupsi
jpnn.com, MADIUN - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Kaligunting, Kecamatan Mejayan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Aldo Febrianto, kasus dugaan korupsi APBDes itu terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan dana APBDes periode 2016-2019.
"Kami masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Baik terkait modus operandi dan besaran kerugian keuangan negara. Tersangka juga belum ditetapkan," kata AKP Aldo di Madiun, Jumat (26/3).
Penyidik juga menggeledah Kantor Desa Kaligunting dan rumah Kepala Desa Nur Amin untuk melengkapi alat bukti SPJ penggunaan dan desa dari tahun 2016-2019.
"Disinyalir (dokumen SPJ, red) masih ada di dalam kantor desa dan rumah kepala Desa Kaligunting," jelasnya.
Selain itu, polisi telah meminta keterangan 35 orang saksi mulai perangkat desa, pejabat pembuat komitmen (PPK), konsultan dan pihak terkait lainnya. Sedangkan Kepala Desa Nur Amin belum diperiksa polisi.
"Pemeriksaan urut dari bawah dulu. Nanti pada waktunya kepala desa juga akan kami periksa," ucap AKP Aldo.
Dia menambahkan, penyidik telah meminta lembaga resmi untuk melakukan audit kerugian negara terkait kasus itu.