Kantor Go-Jek Ditutup di Depan Ratusan Sopir Angkot
jpnn.com, PADANG - Unjuk rasa yang digelar ratusan pengusaha angkutan kota (angkot) dan sopir angkot di Jalan Imam Bonjol Kota Padang Sumatera Barat berbuah hasil. Tuntutan mereka agar kantor Go-Jek ditutup terealisasi.
Namun, pemerintah kota tidak bisa menghentikan operasional transportasi berbasis aplikasi online tersebut, karena keberadaan mereka dilindungi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 Tahun 2017 yang direvisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek.
Penutupan kantor Go-Jek dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang dengan pengawalan pihak kepolisian dari Polresta dan Satpol PP disaksikan ratusan pengusaha angkot dan sopir angkot serta ribuan karyawan Go-Jek.
Aksi penolakan terhadap angkutan berbasis online dilakukan Rabu pagi (20/9) sekitar pukul 10.00 di Kantor Gubernur, Jalan Sudirman Padang. Semua trayek jalur angkot di Kota Padang, seperti Siteba-Pasar Raya, Indarung-Pasar Raya, Gadut-Pasar Raya, Belimbing-Pasar Raya, Teluk Bayur-Pasar Raya, Aur Duri-Pasar Paya, Taruko-Pasar Raya termasuk Forum Komunikasi Angkot Siteba menggelar demo.
Meski diguyur hujan lebat, para sopir angkot bertahan dan berorasi menuntut agar kantor dan aplikasi Go-Jek secepatnya ditutup. Alasannya, Go-Jek tak mengantongi izin operasional di Kota Padang.
Setelah para sopir dan pengusaha angkot berorasi, perwakilan mereka diterima pejabat Dinas Perhubungan Sumbar untuk beraudensi. Rusmin, 33, sopir angkot jurusan Indarung-Pasar Raya mengatakan, dia sudah sangat tersiksa dengan adanya angkutan online.
“Mereka beroperasi tidak mengantongi izin, sedangkan angkot-angkot di sini mengurus izin. Ini tidak adil bagi kami. Kami menuntut kantor Go-Jek yang berada di Kota Padang ditutup. Kalau tuntutan kami tidak dilaksanakan, kami akan bawa banyak lagi pengusaha dan sopir angkot,” tegasnya.
Koordinator aksi Khaerison menjelaskan, ada sekitar 200 orang sopir angkot di semua jurusan di Kota Padang dan para pengusaha angkot yang berunjuk rasa menuntut ditutupnya kantor angkutan berbasis online di Kota Padang.