Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kantor Hukum Yusril Legowo Eldin jadi Wako Definitif

Sabtu, 07 Juni 2014 – 01:12 WIB
Kantor Hukum Yusril Legowo Eldin jadi Wako Definitif - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kantor hukum milik Yusril Ihza Mahendra, yakni Ihza Law Firm, bersikap lunak terkait keluarnya SK Mendagri mengenai pengangkatan Plt Wako Medan Dzulmi Eldin sebagai walikota definitif.

Juru Bicara Ihza Lwa Firm, Sabar Sitanggang, menyatakan pihaknya menghargai aturan perundang-undangan.

"Karena aturan mengatakan upaya PK tidak menghalangi eksekusi, ya sudah kalau begitu," ujar Sabar Sitanggang kepada JPNN kemarin (6/6).

Seperti diketahui, Rahudman Harahap telah menunjuk kantor hukum milik pengacara kondang itu untuk menangani proses pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, menyusul keluarnya putusan kasasi perkara korupsi kasus Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan 2005 itu, yang menghukum mantan walikota Medan itu lima tahun penjara.

Sikap kantor hukum Yusril dalam kasus Rahudman ini ini berbeda dengan ketika menjadi kuasa hukum mantan gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin. Saat itu, Yusril menggugat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan Plt Wagub Bengkulu Junaidi Hamsyah menjadi gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin Najamuddin.

Gugatan tersebut dimenangkan dalam putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, sehingga Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat hingga pokok perkara berkuatan hukum tetap, alias menunggu putusan PK keluar.

Peristiwa Mei 2012 sempat heboh, lantaran putusan PTUN keluar persis di pagi hari jelang Junaidi Hamzah dilantik menjadi gubernur definitif. Rencana pelantikan pun langsung dibatalkan.

Sabar Sitanggang mengatakan, berkas pengajuan PK Rahudman sudah dikirim ke MA. Nah, jika nantinya di tingkat PK Rahudman menang, maka SK Mendagri mengenai pengangkatan Eldin sebagai wako definitif bakal dicabut.

JAKARTA - Kantor hukum milik Yusril Ihza Mahendra, yakni Ihza Law Firm, bersikap lunak terkait keluarnya SK Mendagri mengenai pengangkatan Plt Wako

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News