Kantor Hukum Yusril Legowo Eldin jadi Wako Definitif
"Kalau menang, bagaimana caranya ya Pak Rahudman harus kembali lagi sebagai walikota, karena pasti ada ketentuannya di putusan PK itu, kalau menang," imbuhnya lagi.
Lebih lanjut dikatakan, pada saat ramai kasus Agusrin Najamuddin dulu, Yusril sudah menyurati Presiden SBY, mengingatkan bahwa ada problem yang akan muncul dalam persoalan yang seperti ini. Yakni proses hukum belum tuntas karena masih ada PK, namun hak politik berupa jabatan seseorang sudah dicabut duluan.
"Maka aturan mengenai hal ini harus direvisi, harus menunggu hingga keluar putusan PK. Biar pemerintahan tak terganggu, ya harus ada ketentuan yang mengatur MA harus cepat mengeluarkan putusan PK terhadap perkara yang melibatkan kepala daerah," kata doktor lulusan UI itu.
Yusril, lanjut Sabar, juga sudah meminta agar persidangan di tingkat kasasi dan PK di MA, bersifat terbuka untuk umum. "Sidangnya harus terbuka, memanggil pihak-pihak yang berperkara. Selama ini kan tidak. Kita tak tahu bagaimana prosesnya para hakim agung memutuskan perkara," bebernya. (sam/jpnn)