Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak Buka Layanan Paspor Simpatik di Lenmarc Mall
"Sebab, dengan cara ini pemerintah lebih mudah menjangkau warganya," tuturnya.
Pemohon yang datang untuk membuat paspor cukup membawa berkas persyaratan seperti E-KTP, kartu keluarga, dan akte Lahir, yang bisa digantikan dengan ijazah ataupun surat nikah.
Untuk penggantian paspor, pemohon cukup membawa E-KTP beserta paspor lama. Petugas imigrasi melayani dengan sistem administrasi yang terintegrasi secara online.
Sebab, pemohon wajib mendaftar terlebih dahulu melalui website layananpaspor.imigrasitanjungperak.com.
Sebelumnya, Kanim Tanjung Perak melakukan terobosan dengan membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Untuk mewujudkan WBK, pendaftaran paspor sudah disediakan melalui Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO).
"Kami sudah lakukan terobosan melalui pendaftaran online. Meski demikian, inovasi akan terus ditingkatkan dalam rangka memberikan pelayanan publik karena kami melayani masyarakat," kata Romi. (jos/jpnn)