Kantor Kementan Diberitakan Disegel Satgas Covid-19, Simak Faktanya...
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berupaya melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memastikan ketersedian pangan bagi 270 juta penduduk Indonesia di tengah pandemi Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan terutama pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Musyafak menjelaskan bahwa PPKM Darurat merupakan aturan ketat yang tidak mungkin dilanggar.
Hanya saja, kata dia, Kementerian Pertanian memiliki tanggung jawab besar terhadap pemenuhan pangan nasional.
Sebelumnya, kantor pusat Kementan diberitakan disegel oleh Satgas Covid-19 DKI-Jakarta karena diduga melanggar protokol pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja.
Namun, tak berselang lama, penyegelan itu dibatalkan setelah Satgas mendapatkan penjelasan dan melakukan pengkajian ulang terkait tugas dan fungsi Kementan dalam hal ketersediaan pasokan pangan nasional.
"Kementan ialah kementerian yang punya tanggung jawab besar untuk mengamankan ketersediaan pangan nasional. Dan, itu perlu koordinasi, monitoring dan sebagainya, sehingga tidak mungkin di Kementan itu lockdown 100 persen," kata Musyafak, Kamis malam (8/7).
Musyafak mencontohkan para pegawai di Badan Karantina Pertanian tetap masuk kantor, meski hanya 25 persen. Alasanya, Karantina ialah termasuk unit esensial yang memiliki tugas dalam pelayanan perkarantinaan pada masyarakat
"Barantan itu masuk tapi tidak lebih dari 25 persen, sehingga sebetulnya sudah menerapkan protokol covid dan sekarang segelnya juga sudah dilepas. Semua sudah clear," katanya.