Kantor Papua Barat TV Disegel
Salah Satu Pimpinan Dituding Palsukan Surat Keputusan SekdaSabtu, 01 Desember 2012 – 04:03 WIB
MANOKWARI - Kantor Redaksi Papua Barat TV di Jalan Trikora Wosi Jumat (30/11) disegel oleh karyawannya sendiri. Aksi pemalangan dimulai sekitar pukul 14.00 Wit ditandai dengan pemasangan spanduk di pintu masuk kantor. Aksi ini menarik perhatian warga sekitar. Pantauan Radar Sorong (JPNN Group), aksi dimulai dengan orasi di depan kantor. Selanjutnya,sejumlah karyawan membentangkan spanduk di pintu kantor bertuliskan yang intinya memprotes langkah salah seorang pimpinan Teti Sanda diduga memalsukan SK jabatan. Mereka juga menyatakan, pembukaan kantor hanya bisa dilakukan oleh gubernur.
Raymond Ramandey, salah seorang karyawan Papua Barat TV mempertanyakan Surat Keputusan penunjukkan Yusfin Teti Sanda sebagai Pimpinan Papua Barat. Menurutnya, dalam SK tersebut tandatangan Sekda Papua Barat, Ir.M.L.Rumadas,MSi telah dipalsukan.
‘’Yang keluarkan SK ini sebenarnya siapa? Yang bertanggung jawab atas Papua Barat TV adalah Biro Humas, bukan siapa-siapa. Ini pemalsuan SK jabatan,’’ tandasnya.
MANOKWARI - Kantor Redaksi Papua Barat TV di Jalan Trikora Wosi Jumat (30/11) disegel oleh karyawannya sendiri. Aksi pemalangan dimulai sekitar
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:15 WIB - Daerah
Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:45 WIB - Sumsel
Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:32 WIB - Daerah
Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
Sabtu, 21 Desember 2024 – 16:06 WIB - Sepak Bola
Erick Thohir Bertemu AFC: Indonesia vs Bahrain Tetap Digelar di GBK
Sabtu, 21 Desember 2024 – 12:33 WIB - Investasi
Sebegini Nilai Terbaru Investasi di IKN, Bikin Kaget
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:06 WIB - Olahraga
Persebaya Kritik Wasit dan VAR, Minta Transparansi dalam Kompetisi Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 13:08 WIB - Hukum
GP Ansor Advokasi Rizal Serang yang Diduga Menerima Perlakuan Arogansi Oknum Aparat
Sabtu, 21 Desember 2024 – 15:31 WIB