Kantor Partai Boleh di Rumah Pengurus
Sabtu, 05 Maret 2011 – 06:36 WIB
JAKARTA - Partai politik baru ataupun parpol non parlemen bisa sedikit bernapas lega. Syarat keberadaan kantor tetap, seperti yang tertuang dalam UU Parpol, tidak dimaknai oleh kementrian hukum dan HAM secara kaku. Dalam peraturan menteri (Permen) sebagai aturan turunan, keberadaan kantor tidak hanya bisa dari sewa-menyewa, tapi juga boleh berstatus pinjaman. "Tidak masalah, rumah pengurus pun asalkan ada bukti sahnya, tetap bisa," ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Aidir Amin Daud di Jakarta, Jumat (4/3). Bukti sah tersebut, jelas dia, misalnya perjanjian sewa-menyewa atau pinjam pakai.
Namun, tambah dia, perjanjian tersebut harus berlaku sekurang-kurangnya sampai dengan akhir April 2014. Atau, usai pelaksanaan Pemilu 2014. Hal itu selaras dengan batasan yang diatur di UU. "Jadi, jangan lah kami ini (pemerintah, Red) dibuat kesan mempersulit, semangat kami itu memudahkan," tandasnya.
Kondisi tersebut, lanjut Aidir, berbeda dengan syarat kepengurusan seperti yang banyak dikeluhkan partai-partai kecil. Menurut dia, besaran kepengurusan dari pusat sampai tingkat kecamatan sebagai syarat memperoleh badan hukum, bermaksud agar kedepan tidak ada pihak yang hanya main-main dalam membuat partai. "Bikin partai itu kan harus ada orangnya, bagaimana membayangkannya kalau bikin partai tapi nggak punya orang," tandasnya.
JAKARTA - Partai politik baru ataupun parpol non parlemen bisa sedikit bernapas lega. Syarat keberadaan kantor tetap, seperti yang tertuang dalam
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
Rabu, 13 November 2024 – 03:29 WIB - Pilkada
Kampanye Akbar Ridwan Kamil-Suswono Bakal Dihadiri 20 Ribu Orang, Dimeriahkan Dewa 19
Rabu, 13 November 2024 – 03:05 WIB - Pilkada
Nurdin Halid Sebut Poltracking Mengutamakan Objektivitas & Kejujuran
Selasa, 12 November 2024 – 21:16 WIB - Pilkada
Masyarakat Bintan Dukung Ansar Ahmad Melanjutkan Keberhasilan Program Rumah Singgah
Selasa, 12 November 2024 – 21:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Mutasi Terbaru Polri, 55 Perwira Kena Rotasi, 3 Orang jadi Kapolda
Rabu, 13 November 2024 – 04:00 WIB - Hukum
Komjen Ahmad Dofiri jadi Wakapolri, Irjen Dedi Naik Bintang 3
Selasa, 12 November 2024 – 23:50 WIB - Pilkada
Malam yang Tegang, Massa Pendukung Paslon Saling Serang
Rabu, 13 November 2024 – 03:29 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta Baru Terkait Tewasnya Guru Honorer di Tahanan Polda Banten
Rabu, 13 November 2024 – 00:00 WIB - Istana
Malam-Malam Prabowo Rapat Mendadak, Minta Update Bencana Erupsi Gunung Lewotobi
Rabu, 13 November 2024 – 00:13 WIB