Kantor Pos Padang Perketat Prokes Saat Menyalurkan BST Gelombang Dua
Rabu, 14 Oktober 2020 – 16:44 WIB
Adapun kriteria penerima bantuan disesuaikan dengan kondisi akibat Covid-19 dan melihat situasi kekinian meskipun yang bersangkutan seorang pengusaha, bila terdampak akan dibantu.
Baca Juga:
Untuk tiga bulan kedepan, terhitung Oktober, November dan Desember BST akan dikucurkan dengan besaran Rp300 ribu per KK.
"Seluruh OPD turut dikerahkan dalam melakukan verifikasi dan validasi data penerima bantuan," tegas Fadly.
Akademisi Harry Efendi Iskandar mengatakan, pemilihan PT Pos Indonesia sebagai pihak yang bertugas menyalurkan BST merupakan langkah tepat yang diambil pemerintah.
"Sehingga masyarakat lebih mudah dalam mengakses bantuan," ujarnya. (rhs/jpnn)