Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Digeledah, Kejagung Sita Berbagai Bukti Hasil Korupsi

Minggu, 09 Juli 2023 – 07:24 WIB
Kantor Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau Digeledah, Kejagung Sita Berbagai Bukti Hasil Korupsi - JPNN.COM
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Tiga lokasi tersebut yakni kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower lantai sembilan, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan dan kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.

Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan. Penggeledahan dilakukan pada Kamis (6/7).

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (8/7).

Ketut mengatakan dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.

Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

Dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.

Berbagai barang bukti yang diduga hasil korupsi disita Kejagung dalam penggeledahan itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close