Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pejabat Kemendag Sebut Wilmar Sudah Penuhi Aturan DMO Minyak Goreng

Rabu, 21 September 2022 – 01:00 WIB
Pejabat Kemendag Sebut Wilmar Sudah Penuhi Aturan DMO Minyak Goreng - JPNN.COM
Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir menilai penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan memenuhi syarat. Ilustrasi Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Farid Amir menilai penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) untuk Wilmar Nabati sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan dan memenuhi syarat.

Hal itu disampaikan Farid dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap minyak goreng di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (20/9).

Dalam sidang itu, Farid menyampaikan Wilmar Nabati sudah memenuhi kewajibannya atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) alias pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

"PT. Wilmar Nabati Indonesia sudah memenuhi syarat DMO 20 persen tersebut," katanya.

Penasihat Hukum Master Parulian Tumanggor (MPT) Juniver Girsang menjelaskan dalam persidangan telah disampaikan oleh saksi dari Kementerian Perdagangan bahwa kliennya sudah memenuhi syarat DMO sebagaimana yang ditentukan.

"Mengenai kewajiban pengusaha ini sudah dilaksanakan, kami dari Wilmar punya bukti bahwa DMO sudah dipenuhi," tuturnya.

Salah satu yang dipermasalahkan pihak Wilmar dan produsen CPO adalah persentase DMO yang berubah.

Awalnya 20 persen dari total produksi, kemudian berubah kembali menjadi 30 persen. Hal ini, kata Juniver, mengakibatkan produsen dan pengusaha menjadi korban kebijakan.

Juniver berharap dalam pemeriksaan lanjutan saksi-saksi akan lebih terbuka lagi.

Pejabat Kemendag menyampaikan Wilmar Nabati sudah memenuhi kewajibannya atas kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News