Kanwil Bea Cukai Aceh Hibahkan 25,4 Ton Bawang Merah
jpnn.com, LANGSA - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh dan Bea Cukai Kuala Langsa menghibahkan bawang merah yang merupakan barang bukti tindak pidana kepabeanan, kepada masyarakat di Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa, Selasa (5/6).
Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Muhammad Syuhadak mengungkapkan terdapat 25,4 ton bawang merah layak konsumsi.
"Dari total tersebut, untuk Pemkot Langsa dan Pemkab Aceh Timur masing-masing mendapat 1.440 dan 1.100 karung, dengan total perkiraan nilai hibah mencapai Rp 500 juta," ujar Syuhadak dalam jumpa pers yang dihadiri oleh perwakilan kedua pemerintah daerah yakni Sekretaris Daerah Kota Langsa, Syahrul Thayeb serta Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Aceh Timur, Iskandar.
Menurutnya, hibah barang bukti berupa bawang merah tersebut kepada masyarakat di Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur telah dilakukan pengujian di laboratorium Karantina Pertanian sehingga dinyatakan bebas Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan layak konsumsi.
Selain itu, telah mendapatkan ketetapan hibah dari Pengadilan Negeri Kualasimpang melalui surat nomor: 2/Pen.Pid/2018/PNKsp tertanggal 4 Juni 2018.
"Ini merupakan komitmen Bea Cukai Aceh dalam memanfaatkan barang hasil penindakan kepabeanan yang dapat dimanfaatkan untuk membantu masyarakat kurang mampu,” ucapnya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Tri Utomo Hendro Wibowo yang mewakili Kakanwil Bea Cukai Aceh menerangkan bahwa hibah bawang merah ini merupakan hibah untuk kedua kali pada tahun 2018.
“Sebelum hibah kali ini, kami juga telah menghibahkan bawang merah sebanyak 15 ton ke Pemkab Aceh Tamiang dan Pemko Langsa sebanyak 8 ton pada tanggal 3 April 2018 yang lalu. Menjelang lebaran Idul Fitri 1439 H kebutuhan masyarakat akan bawang merah pastinya meningkat sehingga sudah tepat jika hibah kali ini diserahkan menjelang lebaran untuk membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya,” jelas Tri Utomo.