Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal, Sebegini Nominalnya, Wow

Rabu, 14 Juni 2023 – 19:15 WIB
Kanwil Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal, Sebegini Nominalnya, Wow - JPNN.COM
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Foto: dok Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Merak, dan Tangerang bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, menggelar pemusnahan, Kamis (8/6) lalu.

Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang bukti yang berasal dari penindakan kepabeanan dan cukai yang dihasilkan pada 2022 hingga awal 2023 dan berstatus barang milik negara (BMN).

Kepala Kanwil Bea Cukai Banten, Rahmat Subagio mengungkapkan BMN mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan di antaranya 40.042.755 batang rokok, 1.091 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.924 mililiter rokok elektrik (REL), 300 mililiter hasil pengolahan tembakau lainnya (vape), 2,94 liter acetic anhydride (prekursor).

"Perkiraan nilai barang ialah sebesar Rp 45,05 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 30,7 miliar. Di samping kerugian materil terdapat juga kerugian immateril atas produksi barang kena cukai ilegal, karena berdampak pada tidak terpenuhinya hak penerimaan negara, merebut pasar produsen rokok resmi yang taat pada ketentuan," katanya.

Selain BMN, barang yang dimusnahkan merupakan barang rampasan negara berasal dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk dimusnahkan.

Barang-barang itu berupa 4.211.320 batang rokok ilegal, 10.724 buah rokok elektrik ilegal jenis disposable (sekali pakai) ilegal, serta 6080 buah rokok elektrik ilegal jenis cartridge. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp3,8 miliar dan kerugian negara mencapai Rp 3,6 miliar.

Pemusnahan dilakukan dengan tujuan merusak serta menghilangkan fungsi dan sifat awal barang, sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di ICE BSD Grand Boulevard dan untuk selebihnya barang akan dilakukan pengamanan khusus dengan pelekatan segel serta pengawalan petugas untuk dipindahkan ke tempat pemusnahan besar di PT Solusi Bangun Indonesia, Klapanunggal, Bogor.

Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close