Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal, Sebegini Nominalnya, Wow

Rabu, 14 Juni 2023 – 19:15 WIB
Kanwil Bea Cukai Gelar Pemusnahan Barang Ilegal, Sebegini Nominalnya, Wow - JPNN.COM
Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Foto: dok Bea Cukai

Seluruh barang yang dimusnahkan menggunakan fasilitas green zone dengan metode Co-Processing. Sebuah metode pemusnahan yang memanfaatkan tanur semen bersuhu tinggi (dengan perkiraan suhu mencapai 1.500-1.800 derajat celcius), sehingga barang dapat dimusnahkan tanpa menyisakan residu ataupun limbah yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

"Kami berharap pemusnahan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai. Pemusnahan bersama ini pun menjadi bukti komitmen Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi dan menekan peredaran minuman keras ilegal, rokok ilegal, dan barang-barang larangan dan pembatasan," ungkap dia.

Dia juga berkomitmen untuk mengamankan hak yang menjadi potensi penerimaan keuangan negara, sekaligus menjaga iklim usaha dan industri di dalam negeri agar tetap kondusif.

Selain itu, pemusnahan ini juga menjadi bukti sinergi, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Banten dan Kejaksaan, khususnya Kejaksaan Tinggi Banten beserta jajarannya, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi atas putusan pengadilan.

Dia menambahkan bahwa Kanwil Bea Cukai Banten beserta kantor vertikal di bawahnya secara rutin menyelenggarakan Operasi Gempur setiap tahunnya yang menargetkan penindakan terhadap rokok ilegal dan minuman keras ilegal.

"Selama tahun 2022, Bea Cukai Banten berhasil melakukan penyidikan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai sebanyak 22 penyidikan. Adapun di tahun 2023, sampai dengan bulan Mei atas operasi yang dilakukan, Bea Cukai Banten telah melakukan 8 penyidikan dan pengenaan sanksi administrasi terhadap 31 pelanggar dengan sanksi administrasi mencapai nilai Rp2.761.767.520," tutup Rahmat. (jpnn)


Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Tangerang menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Tangerang hingga Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close