Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Awasi Peredaran Rokok Ilegal

Kamis, 07 Juni 2018 – 19:39 WIB
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur Awasi Peredaran Rokok Ilegal - JPNN.COM
Pabrik rokok ilegal saat digeledah bea cukai. Foto: Istimewa

“Penindakan pertama, pada tanggal 30 Mei 2018. Bea Cukai Kudus berhasil melakukan penindakan atas sebuah mobil minibus warna hitam metalik dari wilayah Kabupaten Jepara yang ketahui mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang dilekati pita cukai palsu. Mobil minibus tersebut, berhasil dihentikan di Mranggen, Kabupaten Demak setelah dilakukan pengejaran,” ujar iman.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari penindakan pertama yaitu rokok jenis SKM sebanyak 76.000 batang dengan total nilai barang Rp54.340.000 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp28.120.000 juta.

Sementara penindakan berikutnya, tanggal 31 Mei 2018. Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan mobil pikap yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 240.000 batang saat melintas di Jalan Raya Kudus-Pati, Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae, Kudus.

“Total perkiraan nilai barang pada penindakan kedua sebesar Rp171.600 juta dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp 88.8000.000,” imbuh Iman.

Masih pada tanggal yang sama 31 Mei 2018 Bea Cukai Kudus juga berhasil mengungkap pengiriman rokok ilegal menggunakan bus penumpang antar kota antar provinsi.

Penindakan tersebut, lanjut Iman, berawal dari informasi tentang adanya pengiriman barang kena cukai (BKC) berupa rokok yang diduga ilegal menggunakan sebuah bus dari wilayah Jawa Timur.

Atas informasi tersebut, tim Inteldak kami melakukan pemantauan di sekitar Jalan Raya Pati-Juwana, yang kemudian diketahui bus tersebut berada di area parkir di SPBU Juwana, dengan cekatan tim inteldak kami segera melakukan penghentian pemberangkatan bus untuk di bawa ke Bea Cukai Kudus.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan 67 koli atau 1,072.000 juta rokok SKM yang diduga ilegal. Untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti sebanyak 67 koli rokok SKM diduga ilegal diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus.

Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II dan Bea Cukai Kudus kompak melakukan penindakan peredaran rokok ilegal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News