Kapak: Korupsi Kepala Daerah, PR Utama KPK
Rabu, 27 April 2011 – 14:25 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Demikian antara lain harapan yang disampaikan sejumlah massa yang tergabung dalam Komite Aksi Pemuda Anti Korupsi (Kapak), saat menggelar demo di Gedung KPK, Rabu (27/4). "Mereka para maling uang rakyat tersebut jangan dibiarkan tumbuh subur di bumi Indonesia," ujar Laode Kamaluddin, Ketua Presidium Nasional Kapak, dalam orasinya. Menurutnya, KPK mesti bergerak cepat, mengingat masa jabatan pimpinan lembaga superbodi tersebut akan berakhir tahun ini. Jika tak cepat dituntaskan, kata Laode, dikhawatirkan berbagai kasus korupsi yang bertebaran di seantero nusantara tersebut akan tenggelam begitu saja, tanpa proses hukum.
Padahal, ujar Laode melanjutkan pembicaraan, saat ini penegak hukum telah menetapkan sebanyak 158 bupati dan walikota, serta 17 gubernur, sebagai tersangka dalam kasus korupsi. "Dari jumlah tersebut, baru beberapa saja yang diproses kasusnya," ungkapnya meyakinkan.
Laode mencontohkan, misalnya yang melibatkan Gubernur Lampung Sjahroedin ZP, dalam kasus pengadaan tanah tahun 2007. Itu sampai sekarang belum juga disentuh oleh KPK. Begitupun yang terjadi di Tabanan (Bali), Murung Raya (Kalteng), di Riau, Papua, Aceh, dan yang lainnya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah. Demikian antara lain harapan yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Sikap PDIP Masih Dinanti
-
Wapres Maruf Amin Optimistis Timnas U-23 Indonesia Mampu Kalahkan Guinea
-
2.086 Hektare Lahan IKN Masih Bermasalah, AHY Bilang Begini
-
Menteri Anas: Ada 4 Instansi Belum Mengusulkan Formasi CASN
-
Wasit VAR Piala Asia U-23 Bikin Resah, Jenderal Gadungan TNI Beraksi | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Ini Data Terbaru Perbandingan Jumlah PPPK dan PNS
Selasa, 07 Mei 2024 – 07:18 WIB - Humaniora
Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:59 WIB - Hukum
PT Polo Ralph Lauren Minta Penggantian Hakim Dalam Perkara Sengketa Merek di MA
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:18 WIB - Humaniora
Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
Selasa, 07 Mei 2024 – 02:00 WIB - Gosip
Teuku Ryan Mengaku Terima Transferan Rp 500 Juta, Tetapi Membantah Soal Ini
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:09 WIB - Gosip
3 Berita Artis Terheboh: Berkas Gugatan Ria Ricis Bocor, Ada Soal Transferan Rp 500 Juta
Selasa, 07 Mei 2024 – 04:56 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 7 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Selasa, 07 Mei 2024 – 05:38 WIB - Humaniora
Terima SK, Ribuan PPPK Langsung Mendengar Hal Berpotensi Pemecatan
Selasa, 07 Mei 2024 – 06:59 WIB