Kapal Bermuatan Besi Rongsokan Digeledah, Lihat, Isinya Mengagetkan
Kamis, 26 Agustus 2021 – 20:24 WIB
"Pelaku kami jerat tindak pidana pengangkutan satwa yang dilindungi, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," pungkas Arnapi. (mcr12/jpnn)