Kapal Ikan Malaysia Ditangkap Bakamla di Perairan Karimun
jpnn.com, BATAM - Aksi penangkapan ikan secara ilegal oleh kapal asing di perairan Indonesia masih marak terjadi.
Tim gabungan operasi yang terdiri dari Stasiun Pemantauan Keamanan dan Keselamatan Laut Tanjungbalai Karimum (SPKKL TBK) Bakamla dan F1QR Lanal Karimun menahan satu unit kapal ikan Malaysia.
Kapal Malaysia dengan nama lambung JHFA 99 A itu diduga tengah melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Perairan Barat Daya Takong Iyu Karimun, Kepulauan Riau, Jumat (10/9).
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Bakamla Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita menjelaskan berdaras hasil pemeriksaan awal, kapal Malaysia dengan nama lambung JHFA 99 A itu diawaki empat anak buah kapal (ABK).
Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita dalam keterangannya menyatakan berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kapal Malaysia dengan nama lambung JHFA 99 A diawaki empat orang anak buah kapal (ABK). Perinciannya, tiga warga Malaysia dan satu WNI.
Menurut Wisnu, saat diinterogasi, nakhoda mengaku sedang mengalami rusak mesin pada kapal sehingga tidak sengaja masuk perairan Indonesia.
“Namun, setelah dicoba anggota tim gabungan, ternyata mesin dapat dihidupkan,” katanya dalam keterangan tertulis Bakamla, Sabtu (11/9).
Menurut Wisnu, di dalam kapal, aparat menemukan muatan ikan campur dan alat tangkap ikan pukat harimau.