Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapal Motor Sitaan Kejaksaan Senilai Rp 40 Miliar Raib Dicuri

Rabu, 29 Mei 2019 – 03:00 WIB
Kapal Motor Sitaan Kejaksaan Senilai Rp 40 Miliar Raib Dicuri - JPNN.COM
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

jpnn.com, SERANG - Kapal Motor (KM) Kayu Eboni senilai Rp 40 miliar raib dicuri di Perairan Puloampel, Kabupaten Serang, Kamis (23/5). Kapal barang bukti titipan Kejari Jakarta Pusat tersebut dicuri oleh tujuh orang yang belum diketahui identitasnya. Pencuri memotong rantai kapal dan menariknya menggunakan tugboat.

Informasi yang dihimpun, kasus pencurian tersebut terjadi sekira pukul 21.30 WIB. Sebelum dicuri, ada tujuh orang yang mengaku disuruh pemilik kapal untuk memindahkan kapal tersebut. Ketujuh pelaku tersebut kemudian memotong rantai kapal agar dapat menariknya menggunakan tugboat.

Penarikan menggunakan dua tugboat tersebut dilakukan karena kapal dalam keadaan mati mesin atau black-out. Dua tugboat yang menarik kapal tersebut diketahui bernama Lampung Neolitus 01 dan Dragon Net II. Kedua tugboat tersebut membawa kapal ke arah Perairan Salira.

BACA JUGA: Sebanyak 113 Kapal Perintis Dioptimalkan untuk Angkutan Laut Lebaran

“Kapal Eboni sudah dirampas oleh negara, dititipkan ke PT PANN (Pengembangan Armada Niaga Nasional, red) untuk perawatan dan kita masih proses lelang. Ternyata ada yang mengaku-ngaku pemilik yang sah dengan menunjukkan dokumen-dokumen,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Agung Mukri, Senin (27/5).

Saat dilakukan penarikan paksa tersebut, diduga ada dua kapal patroli yang ikut melakukan pengawalan. Pihak Kejari Jakarta Pusat yang mengetahui kasus pencurian tersebut telah membuat laporan di Polda Banten.

Laporan dibuat oleh Kasi Pidsus Kejari Jakarta Pusat Ista Catur Widisusilo pada 24 Mei 2019 dengan Nomor: TBL/192/V/RES.1.8/SPKT II/Banten. “Sudah kita laporkan ke Polda Banten,” kata Mukri.

KM Kayu Eboni adalah sitaan negara dalam kasus pemberian kredit oleh PT PANN ke PT Meranti. Pada 2011 PT PANN mengucurkan kredit kepada perusahaan Group PT Meranti Maritime untuk pengadaan kapal KM Kayu Putih.

Sebelum dicuri, ada tujuh orang yang mengaku disuruh pemilik kapal untuk memindahkan kapal tersebut, dan kemudian memotong rantai kapal agar dapat menariknya menggunakan tugboat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close