Kapal Motor Sitaan Kejaksaan Senilai Rp 40 Miliar Raib Dicuri
BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Lebaran 2019, SPKKL Sambas Tertibkan Kapal Penyeberangan
Namun, KM Kayu Putih ternyata tidak layak jalan dan tidak bisa beroperasi. Alhasil, cicilan kredit jadi macet. Kemudian, KM Kayu Putih dikembalikan dalam kondisi tidak baik.
PT Meranti Maritime masih memiliki utang kepada PT PANN sebesar USD18 juta dan Rp21 juta dengan jatuh tempo pembayaran pada 2015 lalu. Hampir bersamaan, PT Meranti Bahari, anak perusahaan dari PT Meranti Maritime, juga mendapat kucuran kredit dari PT PANN untuk membeli KM Kayu Eboni sebesar USD27 juta. Kapal tersebut sebagai jaminan.
Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana berupa markup dalam pemberian fasilitas keuangan negara untuk pembelian kapal yang dilakukan oleh PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari. Pemberian dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritim diduga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengenai larangan pemberian dana talangan.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Sumardi mengaku telah menerima laporan tersebut.
“Laporan kasus tersebut sudah diterima. Saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Edy ditemui Mapolda Banten. (mg05/nda/ira)