Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kapal Motor Sitaan Kejaksaan Senilai Rp 40 Miliar Raib Dicuri

Rabu, 29 Mei 2019 – 03:00 WIB
Kapal Motor Sitaan Kejaksaan Senilai Rp 40 Miliar Raib Dicuri - JPNN.COM
Ilustrasi POlice line. Foto: AFP

BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Lebaran 2019, SPKKL Sambas Tertibkan Kapal Penyeberangan

Namun, KM Kayu Putih ternyata tidak layak jalan dan tidak bisa beroperasi. Alhasil, cicilan kredit jadi macet. Kemudian, KM Kayu Putih dikembalikan dalam kondisi tidak baik.

PT Meranti Maritime masih memiliki utang kepada PT PANN sebesar USD18 juta dan Rp21 juta dengan jatuh tempo pembayaran pada 2015 lalu. Hampir bersamaan, PT Meranti Bahari, anak perusahaan dari PT Meranti Maritime, juga mendapat kucuran kredit dari PT PANN untuk membeli KM Kayu Eboni sebesar USD27 juta. Kapal tersebut sebagai jaminan.

Hasil pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana berupa markup dalam pemberian fasilitas keuangan negara untuk pembelian kapal yang dilakukan oleh PT Meranti Maritime dan PT Meranti Bahari. Pemberian dana talangan oleh PT PANN Pembiayaan Maritim diduga telah melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan mengenai larangan pemberian dana talangan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Sumardi mengaku telah menerima laporan tersebut.

“Laporan kasus tersebut sudah diterima. Saat ini sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Edy ditemui Mapolda Banten. (mg05/nda/ira)

Sebelum dicuri, ada tujuh orang yang mengaku disuruh pemilik kapal untuk memindahkan kapal tersebut, dan kemudian memotong rantai kapal agar dapat menariknya menggunakan tugboat.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close